Salin Artikel

Kelompok LGBT Tak Bisa Dipidana atas Perbedaan Orientasi Seksualnya

Tuduhan melegalkan zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) yang disebabkan ketidakpahaman atas putusan MK itu beredar di media sosial.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum pidana baru.

Dalam konteks permohonan uji materi Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil, Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa".

Oleh karena itu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.

Lantas, apakah seseorang bisa dipidana atas perbedaan orientasi seksual yang dinilai tak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama di masyarakat?

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuturkan bahwa orientasi seksual seseorang tidak bisa dipidana.

Menurut Isnur, orientasi seksual merupakan ranah privat yang tak bisa dibatasi maupun diintervensi oleh negara.

"Orientasi seksual seseorang tidak bisa menjadi dasar orang itu dipidana. Itu kebebasan masing-masing orang. Mau dibatasi seperti apa," ujar Isnur saat dihubungi, Senin (18/12/2017).

Isnur menegaskan, orientasi seksual seseorang itu merupakan bagian dari hak asasi.

Di sisi lain, kecenderungan negara-negara lain juga menghormati hak atas kelompok LGBT dan negara tidak masuk ke wilayah privat seperti itu.

Jadi Ancaman

Ia berpendapat, negara diperbolehkan membatasi hak seseorang apabila hak itu menimbulkan ancaman terhadap orang lain.

"Sekarang, apakah orientasi seksual yang berbeda itu mengancam orang lain. Kalau kejahatan narkotika jelas, meski dikonsumsi secara pribadi, jaringan peredarannya membahayakan semua orang. Hubungan privat seseorang dengan orang lain saya kira tidak menimbulkan ancaman bagi orang banyak," kata Isnur.

Meski banyak kelompok menilai orientasi seksual menyimpang tidak sesuai dengan nilai atau norma agama yang hidup di masyarakat, Isnur memandang hal itu tidak perlu dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau misalnya dilihat dari aspek norma agama, hanya Tuhan yang berhak mengadili, bukan manusia. Seseorang bisa saja tidak setuju atas kelompok tertentu berdasarkan nilai-nilai agama yang diyakininya, tetapi Anda tidak bisa memaksa negara untuk menghukum, itu tidak bisa," tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan, harus disadari bahwa Pasal 292 dibuat khusus untuk memproteksi anak dari kejahatan pencabulan.

Jika pasal itu diperluas sesuai permohonan pemohon uji materi, pasal tersebut bisa menyasar kelompok LGBT. Namun, lanjut Supriyadi, apakah perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa sejenis itu menimbulkan korban?

"Ketika frasa itu dihilangkan, berarti asumsinya pertama ada korban atau tidak? Kalau hilang, maka pasal itu bisa menyasar pada kelompok LGBT. Sementara dalam konteks hubungan sejenis, kan, tidak ada korban. Itu sama dengan zina suka sama suka. Dalam konteks pencabulan itu harus ada korbannya. Ada pelaku dan ada korban," ujar Supriyadi.

Menurut Supriyadi, sulit untuk mendesak pembuat undang-undang atau legislatif untuk merumuskan homoseksualitas sebagai tindak pidana.

Sebab, ia memandang yang dipersoalkan selama ini adalah kelompok LGBT-nya, bukan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

"Negara mana pun sangat sulit untuk membuat rumusan LGBT dipidana, itu tidak mudah. Yang dipersoalkan itu kelompok LGBT-nya atau perilaku seksual yang menyimpang, sebab kalau bicara perilaku menyimpang tidak hanya terdapat di kelompok LGBT," tutur Supriyadi.

"Kelompok heteroseksual pun punya kecenderungan seks yang menyimpang. Ini yang nanti akan membingungkan. Yang dipidana seharusnya perbuatan cabulnya, bukan orientasi seksualnya," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/10310291/kelompok-lgbt-tak-bisa-dipidana-atas-perbedaan-orientasi-seksualnya

Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke