Ace mengatakan, munaslub memang awalnya bertujuan untuk memilih ketua umum dan kepengurusan hingga masa bakti 2019.
Sebab, munaslub memang bertujuan melanjutkan kepengurusan periode 2014-2019.
Namun, dalam Pasal 32 Anggaran Dasar Partai Golkar, Ace mengatakan bahwa kewenangan munaslub sama seperti munas yang membolehkan untuk membentuk kepengurusan baru dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
"Hal itu nantinya akan diserahkan kepada pemilik suara di munaslub. Bergantung pada pemilik suara apakah menghendaki kepengurusan hingga 2019 atau 2022," kata Ace di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Pemilik suara dalam munaslub terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi, kota atau kabupaten, dan perwakilan ormas yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar.
"Jadi terbuka peluang untuk memilih ketum (ketua umum) dan kepengurusan hingga 2022," kata Ace.
"Sebab, munaslub memiliki kewenangan yang sama dengan munas, yakni untuk menetapkan kepengurusan baru, terserah forum nanti," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/18/17283781/munaslub-golkar-buka-peluang-bentuk-kepengurusan-hingga-2022