Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat diskors karena ada perdebatan terkait kondisi kesehatan Novanto. Hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Novanto di klinik pengadilan.
Usai pemeriksaan lanjutan dilakukan, sidang kembali digelar. Menurut Irene, dalam pemeriksaan lanjutan itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri.
"Sudah hadir dokter umum terdakwa tidak mau diperiksa oleh yang bersangkutan, yang dihadirkan terdakwa sendiri," kata Irene kepada hakim.
"Kenapa tidak mau diperiksa?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto kepada pengacara Novanto.
Pengacara Novanto Maqdir Isma beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.
"Yang kami harapkan dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Tidak akan berimbang," ucap Maqdir.
Maqdir pun meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD. Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu.
Hakim justru mempertanyakan kenapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto tak dimanfaatkan dengan baik.
"Waktu minta (dokter dari RSPAD) tadi enggak ada komunikasi? Kan gitu. Jangan sampai (dokter) umum kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak," kata Yanto.
Saat hakim bertanya ke Novanto, lagi-lagi Ketua Umum Partai Golkar itu tak menjawab dan mengaku kurang sehat. Akhirnya, Yanto memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/15281531/setya-novanto-tolak-diperiksa-dokter-rspad-yang-didatangkannya-sendiri