Salin Artikel

Menurut Fahri Hamzah, Setya Novanto Seharusnya Bertahan sebagai Ketua DPR

Pekan lalu, Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada DPR. Apa komentar Fahri?

"Saya kan termasuk yang membela agar Pak Nov (Novanto) itu tidak diganti dan tidak mengundurkan diri sebenarnya," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca: Setya Novanto Mundur, Fadli Zon Jadi Plt Ketua DPR

Menurut dia, Novanto seharusnya mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPR hingga ada putusan praperadilan. Hal ini, kata dia, untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Meskipun, peluang itu menjadi lebih kecil karena KPK telah menyelesaikan berkas perkara Novanto dan melimpahkannya ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 13 Desember 2017. Pembacaan dakwaan akan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. 

"Tetapi Pak Nov yang mengambil keputusan mengundurkan diri, ya udah ya kan," ujar Fahri.

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Pengunduran diri Novanto disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Fraksi Golkar.

Dalam surat itu, Novanto juga merekomendasikan Fraksi Partai Golkar untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR.

Aziz Syamsuddin menganggap sah penunjukan dirinya sebagai Ketua DPR oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Baca: Bermodalkan Surat, Aziz Syamsuddin Dipersepsikan "Boneka" Setnov

Menurut Aziz, dalam AD/ART Golkar, penunjukan Ketua DPR tak harus didahului dengan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

Namun, penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR ditentang oleh kader Golkar. Setidaknya, ada 50 anggota Fraksi Golkar yang menandatangani surat penolakan Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/20594341/menurut-fahri-hamzah-setya-novanto-seharusnya-bertahan-sebagai-ketua-dpr

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke