Namun, belum bisa dipastikan dari mana mereka mendapat uang untuk memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah karena semua aset yang dimiliki Andika dan istrinya sudah disita polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, belum tentu calon jemaah bisa berangkat dengan aset-aset yang disita tersebut.
"Itu barang bukti. Tergantung jaksa dan hakim yang tentukan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Setyo mengatakan, keputusan soal nasib aset-aset bos First Travel akan ditentukan dalam sidang pokok perkara. Nantinya diputuskan apakah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, kepada negara, atau kepada yang berhak.
"Memang bukan milik negara, tetapi milik masyarakat. Jadi, nanti kita lihat saja sidangnya seperti apa," kata Setyo.
Sebelumnya, Andika Surachman meminta maaf kepada para calon jemaah umrah.
Andika mengaku, dirinya dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.
"Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian," tambah Andika.
"Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua," lanjutnya.
Namun, sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.
Hingga saat ini belum diputuskan kapan sidang perkara pokok dilakukan. Bahkan, berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Ketiga tersangka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/13071101/aset-first-travel-disita-belum-tentu-bisa-dipakai-berangkatkan-calon-jemaah