Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menuturkan, dari 50 RUU tersebut, 47 di antaranya merupakan RUU limpahan dari 2017.
Adapun jika dirinci, dari 50 RUU yang disepakati, 31 di antaranya merupakan usulan DPR, 16 usulan pemerintah, dan 3 usulan DPD.
Selain 50 RUU tersebut, disepakati pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diharapkan masuk dalam Prolegnas 2018 rupanya tak masuk daftar tersebut.
"Pada saat kami melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah dan DPD, nomor undang-undang itu belum ada," kata Supratman saat membacakan daftar Prolegnas Prioritas 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Supratman menambahkan, kesepakatan DPR bersama pemerintah dan DPD adalah agar evaluasi Prolegnas Prioritas bisa dilakukan setiap bulan, tak harus setiap enam bulan sekali.
Oleh karena itu, jika salah satu RUU pada daftar berhasil diselesaikan, RUU Ormas akan menjadi prioritas untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/20173681/prolegnas-prioritas-2018-47-dari-50-ruu-adalah-limpahan-2017