Pelanggaran terhadap kebebasan sipil masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
Hal itu terlihat dalam laporan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2016 yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Hotel Kartika Chandra, Selasa (5/12/2017).
"Aspek kebebasan sipil menurun, disebabkan meningkatnya hambatan kebebasan berkumpul, berserikat dan diskriminasi," ujar Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) M Sairi Hasbullah.
Menurut Sairi, aspek kebebasan sipil pada 2016 sebesar 76,45 poin, atau turun 3,85 poin dibanding 2015. Meski demikian, angka tersebut termasuk dalam kategori sedang.
Dalam laporan Indeks 2016, ada sepuluh indikator yang terkait dengan kebebasan sipil. Menurunnya skor pada indikator berarti menguatnya ancaman dalam hal kebebasan sipil.
Pertama, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah daerah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya turun dari 86,76 poin ke 82,35 poin.
Kedua, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh warga masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Angkanya tetap sebesar 85,85 poin.
Ketiga, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berpendapat. Angkanya naik dari 65,32 poin ke 76,47 poin pada 2016.
Keempat, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh unsur masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat. Angkanya naik dari 46,69 poin ke 50,74 poin.
Kelima, aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya. Angkanya naik dari 80,43 poin ke 81,71 poin.
Keenam, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan beragama masyarakat. Angkanya naik 80,79 ke 84,19 poin.
Ketujuh, ancaman atau penggunaan kekerasan dari sesama warga masyarakat yang menghambat kebebasan beragama. Angkanya turun dari 80,15 poin ke 80,00 poin.
Kedelapan, aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya turun dari 83,82 poin ke 81,37 poin.
Selanjutnya, kesembilan, tindakan atau pernyataan pejabat pemda yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lain. Angkanya naik dari 88,97 poin ke 95,59 poin.
Terakhir, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau yang lainnya. Angkanya turun dari 91,18 poin ke 87,75 poin.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/18524511/kebebasan-sipil-masih-jadi-masalah-dalam-indeks-demokrasi-indonesia