"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/16252141/kpk-cegah-istri-setya-novanto-bepergian-ke-luar-negeri