Salin Artikel

KPK Merasa Sudah Lakukan Upaya Persuasif terhadap Novanto

Hal ini terkait proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto sebagai tersangka. 

Baca: Soal Kemungkinan Minta Polri Terbitkan Surat DPO Novanto, Ini Jawaban KPK

Febri menyebutkan, dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadwalkan 11 kali pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai saksi untuk tersangka lain, maupun pemeriksaannya sebagai tersangka. 

"Kami pandang segala upaya persuasif sudah kami lakukan. Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari.

KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.

"Belum terlambat untuk menyerahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata Febri. 

Seharusnya, pada Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/01161541/kpk-merasa-sudah-lakukan-upaya-persuasif-terhadap-novanto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke