Namun, pada hari yang sama ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Akankah Novanto menghadiri paripurna tersebut?
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pada Selasa (14/11/2017) belum dapat memastikan kehadiran Novanto.
Menurut dia, pembukaan masa sidang bisa diwakili pimpinan DPR lain jika Novanto tak hadir. Ini termasuk mewakili Novanto dalam membacakan pidato pembukaan masa sidang.
"Seandainya Pak Nov tidak bisa hadir, itu tidak bisa menjadi masalah. Karena pimpinan DPR ini adalah kolektif kolegial, yang penting dalam paripurna minimal dua pimpinan yang hadir," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Agus enggan berkomentar banyak terkait dengan proses hukum yang telah berjalan di KPK terhadap Novanto. Ia berharap, kasus tersebut bisa segera terang dan diselesaikan.
"Kami seluruhnya tentu memberi dukungan supaya penyelesaiannya supaya lebih cepat, transparan, akuntabel dan semuanya selesai dengan hal yang terbaik," tutur politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Staf Khusus Ketua DPR RI Yahya Zaini menuturkan, Novanto kemungkinan akan hadir dalam pembukaan masa sidang DPR jika tak berhalangan maupun sakit.
Menurut dia, Novanto juga sudah kembali dari kunjungan ke daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Insya Allah hadir," ujar Yahya.
Adapun soal pemeriksaan Novanto di KPK, Yahya mengaku tak dapat memastikan apakah Novanto akan hadir atau lebih memilih hadir di paripurna.
Ia menilai, Novanto belum akan menghadiri panggilan pemeriksaan jika belum ada izin dari Presiden.
"Setahu saya begitu. Tapi pastinya nanti (tanya) pengacaranya ya," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan tersangka sudah disampaikan kepada Novanto. KPK berharap Novanto dapat memenuhi panggilan ini.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Namun, Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden RI sebagaimana putusan MK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/07290131/dijadwalkan-baca-pidato-pembukaan-sidang-dpr-akankah-novanto-hadir