Salin Artikel

JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan "Judicial Review" UU KPK?

Padahal, UU KPK sudah ada sejak tahun 2002.

"Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada, pertanyaannya kenapa baru diajukan?," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Kemarin, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Novanto justru mengajukan judicial review terhadap dua pasal di dalam UU KPK.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK.

Pasal 46 digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-undang Dasar 1945. Adapun Pasal 12 digugat lantaran bertentangan dengan salah satu putusan MK.

Dari situ, Kalla menilai bahwa langkah Novanto menggugat UU KPK hanya sebagai upaya untuk bebas dari segala jeratan hukum KPK.

Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi KTP elektronik atau e-KTP oleh KPK belum lama ini.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sendiri tidak mau memenuhi panggilan KPK lantaran bersikukuh pemanggilan anggota dewan oleh lembaga antirasuah itu harus seizin Presiden.

Ditemui di MK, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan KPK hingga Hakim MK ketuk palu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/16193291/jk-kenapa-novanto-baru-ajukan-judicial-review-uu-kpk

Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke