Desakan itu disampaikan dalam rangka memperingati 19 tahun tragedi Semanggi I, 13 November 2017,
Dalam peristiwa itu, lima orang mahasiswa tewas. Selain itu, sebanyak 253 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Presiden Jokowi harus mengambil langkah konkret dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu, salah satunya Semanggi I," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017).
Salah satu langkah yang bisa dilakukan Jokowi adalah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk upaya penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Baca: Sumarsih: Tragedi Semanggi Tak Pantas Diselesaikan lewat Rekonsiliasi
Sebagai ujung tombak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Jaksa Agung diangap tumpul.
"Sebaliknya, Jaksa Agung seringkali memberikan komentar yang berada di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat sedang diupayakan penyelesaiannya melalui rekonsiliasi," ujar Yati.
Selain itu, Kontras juga mendesak Presiden Jokowi menghentikan segala bentuk upaya yang melenceng dari tujuan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM di masa lalu.
"Salah satunya menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diusulkan oleh Menkopolhukam Wiranto, untuk menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu," ujar Yati.
Ia mengatakan, Jokowi harus membentuk semacam Komite Kepresidenan yang secara normatif telah disebutkan dalam RPJMN 2014-2019 sebagai solusi untuk menjembatani semua persoalan pelanggaran berat HAM masa lalu. Pembentukan Komite Kepresidenan itu harus dilakukan terbuka.
"Ini untuk mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Yati.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/20053611/19-tahun-berlalu-jokowi-diminta-perintahkan-jaksa-agung-tuntaskan-semanggi-i