Menurut Syarif, aturan terkait hal ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.
"Tidak (perlu izin Presiden) sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," kata Laode di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Laode mengatakan, alasan Novanto yang enggan menghadiri pemeriksaan karena KPK tak mengantongi izin Presiden mengada-ada.
Apalagi sebelumnya Novanto juga pernah menghadiri panggilan pemeriksaan meski KPK tak mengantongi izin Presiden.
"Beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil. Saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden, kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari Presiden. Ini suatu yang mengada-ada," kata dia.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/16491201/kpk-alasan-novanto-soal-izin-presiden-mengada-ada