Keduanya dilaporkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Tito memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak beserta penyidiknya. Tito menanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga terbitnya SPDP.
"Saya tanyakan detail tadi yang sebelumnya saya belum tahu karena tidak semua persoalan, saya selaku Kapolri, tahu," ujar Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamia (9/11/2017).
"Kasus begitu, kan, sebenarnya kasus kecil. Cuma karena melibatkan pimpinan lembaga, diharapkan tidak gaduh," kata Setyo.
Agus, Saut, dan penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang pernah menjerat Novanto dilaporkan ke polisi pada 9 Oktober 2017. Mereka diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Dalam SPDP tertulis pihak terlapor adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke pihak imigrasi atas nama Novanto pada 2 Oktober 2017. Permintaan diajukan setelah status tersangka Novanto dinyatakan gugur oleh praperadilan dan penyidikannya dianggap tidak sah.
Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Selasa (7/11/2017) lalu bersamaan dengan terbitnya SPDP oleh Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/17070781/kapolri-sempat-tidak-tahu-penerbitan-spdp-kasus-dua-pimpinan-kpk