Salin Artikel

Sidang MK, Warga Ahmadiyah Ungkap Sulitnya Hidup dengan Stigma Sesat

Meski usianya terbilang muda, mahasiswi berusia 20 tahun itu memberanikan diri bersaksi dalam sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, (7/11/2017).

"Saya masih mahasiswa. Tapi saya memberanikan diri untuk bersaksi memberikan keterangan tentang kerugian hak konstitutional yang kami alami di Gemuh, Jawa Tengah," ucap Fatikh.

"Karena kami dituduh melakukan penodaan agama, sehingga distigma sesat. Padahal kami tidak melakukan penodaan agama, tidak mengganggu dan memusuhi kelompok lain. Yang kami lakukan di masjid hanya beribadah sesuai keyakinan agama kami yaitu Islam," ujar dia.

Fatikh mengungkapkan, pada Mei 2016 massa tak dikenal menghancurkan masjid Al Kautsar. Masjid tersebut merupakan rumah ibadah milik warga Ahmadiyah yang berdomisili di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Masjid Al Kautsar mulai dibangun pada 2004 setelah warga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kepala Desa.

Namun, pada 2012, sekelompok orang bersama perangkat desa menyuruh warga menghentikan pembangunan masjid.

Fatikh mengaku ayahnya sempat ditangkap saat hendak menunaikan shalat maghrib dengan alasan diamankan karena jiwanya terancam.

Di Mapolres, ayahnya disuruh untuk menandatangani surat yang isinya tidak akan melanjutkan pembangunan masjid dan melakukan kegiatan ibadah lainnya seperti shalat serta mengaji, oleh Kepala Satpol PP.

"Tentu saja beliau menolak karena itu merupakan hak setiap manusia untuk menyembah Tuhannya. Di sana beliau digertak, dibentak dan diancam. Tapi hal tersebut tak menyurutkan niat beliau begitu juga kami untuk terus beribadah di mesjid. Tahun 2012-2016 kami ibadah di masjid bagian belakang," tutur Fatikh.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan tidak berhenti sampai perusakan masjid. Kelompok yang tak sepaham dengan warga Ahmadiyah menolak untuk diajak berdialog terkait persoalan tersebut.

Bahkan, kata Fatikh, warga Ahmadiyah tidak diberikan kesempatan berbicara dalam forum yang diselenggarakan oleh FKUP Kendal.

Di akhir keterangannya, Fatikh meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi memulihkan hak konstitusional seluruh warga Ahmadiyah.

"Saya membaca UUD 1945 yang menyatakan negara melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah. Tetapi sampai sekarang hal itu tidak kami rasakan. Kami tidak bisa beribadah dengan tenang. Kami selalu dihalangi dalam membangun masjid, padahal masjid kami bangun dengan dana sendiri," ucapnya.

"Melalui forum ini kami berharap Yang Mulia, majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat memulihkan hak konstitutional kami dan memberikan jaminan tegaknya konstitusi," kata Fatikh.

Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional sebagai warga negara.

Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas. Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.

Untuk diketahui, sebagai organisasi yang berbadan hukum, JAI telah disahkan dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret1953 Nomor J.A. 5/23/13 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.

Hingga kini badan hukum tersebut masih diakui dan tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang membatalkan dan/atau mencabut status tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/23075931/sidang-mk-warga-ahmadiyah-ungkap-sulitnya-hidup-dengan-stigma-sesat

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke