Salin Artikel

Sidang Memanas, KPU Tak Terima Dikatakan Tidak Siap

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat siang (3/11/2017) sempat memanas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima dikatakan oleh Ketua Majelis Sidang Abhan, tidak siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan oleh para pelapor.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU tidak siap dengan jawaban, lantaran KPU menyampaikan bahwa mereka akan memberikan jawaban pada sidang hari Senin (6/11/2017).

"Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan dari pelapor 001 sampai dengan 007, maka kami..," kata Abhan yang langsung dipotong oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Mohon maaf pimpinan. Kami bukan belum siap, pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap," kata Pramono.

Kemudian Abhan pun meralat pernyataannya.

"Oke. Jadi hari ini apapun faktanya belum bisa menyampaikan jawaban," kata Abhan.

Dengan demikian, Bawaslu RI memutuskan memberikan tenggat kepada KPU sebagai terlapor untuk membacakan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) langsung untuk 10 perkara sekaligus.

"Jadi, kami beri kesempatan terakhir kepada KPU RI, hari Senin tanggal 6 November 2017 jam 10.00 dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari KPU RI terkait perkara 001-010," ucap Abhan.

KPU menolak memberikan tanggapan, karena menilai sidang pada hari ini tak memenuhi syarat formil.

Pemberitahuan akan adanya sidang tidak disampaikan sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Bawaslu sendiri, yaitu Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017.

Pemberitahuan akan adanya sidang berdasarkan peraturan tersebut seharusnya diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor dan terlapor paling tidak dua hari sebelum hari persidangan, melalui, surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimili.

Namun, KPU baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis (2/11/2017) petang. KPU juga menganggap sidang putusan pendahuluan adalah hal yang berbeda dari sidang pemeriksaan.

Sehingga pemberitahuan lisan bahwa akan ada sidang pemeriksaan, yang diberitahukan majelis saat sidang putusan pendahuluan, bukanlah undangan resmi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/18100691/sidang-memanas-kpu-tak-terima-dikatakan-tidak-siap

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke