Salin Artikel

DPR Diminta Jamin Perlindungan Anak sebagai Korban atau Pelaku Terorisme

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Civil Society Against Violent Extremism (C-Save) Mira Kusumarini dalam diskusi publik "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Pihaknya merekomendasikan agar ada perubahan dan penambahan terhadap empat pasal penting dalam RUU Anti-terorisme.

Hal itu agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Pertama, memastikan Pasal 16 dalam RUU Anti-terorisme menjamin penerapan UU No 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak-anak pelaku tindak pidana terorisme.

"Kami ingin bahwa anak yang sebagai pelaku tindak pidana terorisme dipastikan diproses dalam keadilan yang restoratif sesuai sistem peradilan anak," kata Mira.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, keadilan restoratif adalah "penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan".

"Selain memastikan bahwa proses radikalisasi anak berhenti, kita juga harus menjamin bahwa hak anak untuk meraih masa depan tetap terbuka lebar," ujar Mira.

Kedua, pihaknya merekomendasikan agar Panja RUU tersebut menambah definisi mengenai korban dalam Pasal 26.

Pihaknya menginginkan definisi korban adalah seseorang atau ahli warisnya yang mengalami penderitaan fisik atau mental dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.

Definisi itu melingkupi pula kelompok rentan dari akibat terorisme seperti anak-anak, yang tidak selamanya terpapar dari serangan langsung terorisme, seperti dalam kasus anak-anak deportan.

Ketiga, C-Save merekomendasikan Pasal 36 dan 38 di RUU tersebut agar tidak sulit melakukan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban terorisme, termasuk anak-anak.

"Kami ingin yakinkan ada kompensasi dan rehab. Banyak anak-anak yang terlibat membutuhkan proses rehab," ujar Mira.

Keempat, pihaknya merekomendasikan Pasal 36 ayat 3 di RUU tersebut yang mengatur pemberian ganti rugi oleh pelaku terorisme kepada korban untuk dihapus.

"Karena berdasarkan kenyataan di lapangan para pelaku atau terpidana teroris tidak dapat memberikan ganti restitusi kepada korban," ujar Mira.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/13352251/dpr-diminta-jamin-perlindungan-anak-sebagai-korban-atau-pelaku-terorisme

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke