Langkah tersebut dianggap sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik penyakit masyarakat lainnya.
MUI meminta agar pengawasan pasca-penutupan juga harus benar-benar dilakukan.
Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dalam penegakan hukumnya.
"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," kata Zainut.
Zainut mengatakan, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila.
Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di masyarakat, mulai dari maraknya seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya.
"Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk kembali kepada jati diri bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Zainut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/31/09283891/mui-minta-anies-tutup-semua-bisnis-prostitusi-di-jakarta-tak-hanya-alexis