Presiden Joko Widodo yang biasanya memiliki jadwal padat, sedang tidak ada kegiatan.
Pagi harinya, Jokowi memang sempat menerima para pengusaha Jepang. Namun, siang hingga sore hari, jadwal Jokowi kosong.
Tiba-tiba para wartawan dikejutkan dengan kedatangan salah seorang staf biro pers Istana.
"Ke Istana Merdeka sekarang, Pak Jokowi kedatangan tamu, mendadak," kata dia.
Para pencari berita pun langsung bergerak menuju Istana Merdeka dan menunggu sekitar 10 menit di sana.
Pukul 14.08 WIB, Jokowi dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono muncul di beranda Istana Merdeka. Wartawan diberi kesempatan mengambil gambar selama lima menit.
Tak terdengar apa yang diperbincangkan Jokowi dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut karena jarak yang diizinkan untuk mengambil gambar cukup jauh. Sesekali di tengah pembicaraan, keduanya tertawaan akrab.
Teh dan sejumlah makanan ringan disajikan. Hamparan halaman tengah Istana Kepresidenan yang asri menjadi pemandangan utamanya.
Gaya Jokowi mengajak tamunya berbincang di Istana ini biasa disebut veranda talk. Hanya tamu-tamu yang dianggap spesial yang biasanya diajak Jokowi mengobrol di beranda.
Tanpa keterangan
Setelah sekitar 10 menit berada di beranda, Jokowi pun mengajak SBY untuk berbincang di ruang kerjanya.
Satu jam pertemuan, SBY meninggalkan istana tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Padahal, pada pertemuan sebelumnya di istana, Maret lalu, Jokowi dan SBY secara bersama-sama memberikan keterangan ke media.
Saat itu, SBY memastikan tidak ada lagi miskomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Ia mengaku sudah menjelaskan berbagai hal yang selama ini menjadi sumber miskomunikasi antara dirinya dan Jokowi.
Wartawan pun sempat berupaya bertanya langsung ke Jokowi terkait hal yang dibahas bersama SBY dalam pertemuan tersebut. Namun, Jokowi juga enggan berkomentar. Ia meminta wartawan bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pak Mensesneg saja lah, tidak siap," kata Jokowi kepada wartawan sambil tersenyum.
UU Ormas
Penjelasan terkait pertemuan itu akhirnya datang dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo. Pada Jumat petang, Johan mendatangi ruangan pers tempat awak media bekerja.
Johan mengatakan, pertemuan ini sudah direncanakan sejak sebulan lalu, bukan mendadak. Namun, pertemuan baru terwujud sekarang karena kesibukan keduanya.
Menurut Johan, pertemuan tersebut salah satunya membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.
Sehari sebelum pertemuan itu, SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat menyatakan akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi UU Ormas.
Menurut SBY, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Perppu No 2/2017 disahkan pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Janji itulah yang membuat Partai Demokrat ikut mendukung pengesahan perppu menjadi UU.
Namun, saat ditanya apakah SBY menyampaikan poin-poin revisi UU Ormas, Johan mengaku tidak tahu. Sebab, pertemuan tersebut berlangsung hanya empat mata antara Jokowi dan SBY.
"Saya detailnya tidak tahu karena seperti saya sampaikan di awal bahwa pertemuan ini pertemuan empat mata, tidak ada yang mendampingi antara Pak Presiden dengan Pak SBY," ucap Johan.
Jokowi setuju revisi
Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari membenarkan bahwa SBY mengusulkan revisi UU Ormas kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Jokowi, kata Imelda, menyambut baik gagasan Demokrat untuk segera merevisi UU Ormas.
"Presiden Jokowi setuju revisi UU Ormas yang diusulkan oleh Partai Demokrat. Hal ini disampaikan SBY," kata Imelda.
Ada 4 poin revisi yang sebelumnya disampaikan SBY. Pertama, ormas harus dianggap sebagai komponen yang diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan, bukan justru dianggap sebagai ancaman.
Kedua, harus ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.
Ketiga, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila juga tidak ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Terakhir, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/28/06001521/satu-jam-jokowi-dan-sby-di-istana