Salin Artikel

Belum Lolos Pendaftaran KPU, Partai Idaman Tetap Gugat UU Pemilu ke MK

Hal itu diungkapkan Rhoma dalam sidang lanjutan perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 173 Ayat (1) dan (3) mengenai proses verifikasi dan pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold.

"Mohon izin, Yang Mulia, dari perkara Nomor 53, Partai Idaman, kami harus menjelaskan standing opinion kami. Kami dinyatakan tidak lolos di KPU karena ada diskriminasi," kata Rhoma di MK, Selasa (24/10/2017).

"Kemarin kami sudah laporkan ke Bawaslu karena ada partai yang tidak lengkap data Sipol-nya, diloloskan. Video dan argumen akan kami serahkan ke Yang Mulia," ujar dia.

Rhoma kemudian mengungkapkan kemungkinannya tidak hadir dalam sidang berikutnya. Namun, dia pastikan bukan karena mencabut gugatan.

"Kiranya jika nanti di sidang selanjutnya kami tidak hadir, bukan berarti kami mencabut gugatan. Tapi kami sedang fokus mengurus gugatan di Bawaslu," kata dia.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan majelis hakim, yaitu Ketua MK Arief Hidayat.

"Baik kami izinkan," ucap Arief.

Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.

Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK. Sementara itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.

Menurut Arief, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 13 November 2017 untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon.

"Karena hari ini agendanya mendengar keterangan Presiden dan DPR, sementara DPR berhalangan dan Presiden tetap pada keterangan lalu, maka sidang hari ini dinyatakan selesai. Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017. Agenda mendengarkan keterangan ahli dari perkara Nomor 60," ujar Arief.

Selain permohonan perkara dari Partai Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.

Nomor perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh ketua dan sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Sedangkan Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.

Uji materi diajukan Rhoma Irama karena dia merasa dirugikan oleh UU Pemilu, terutama aturan tentang presidential threshold.

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

(Baca: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK)

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/11191121/belum-lolos-pendaftaran-kpu-partai-idaman-tetap-gugat-uu-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke