Salin Artikel

Fahd El Fouz Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Fahd dieksekusi setelah putusan majelis hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Fahd El Fouz Tidak Ajukan Banding)

Baik jaksa KPK maupun Fahd tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Istri Fahd, Rani Mediana, sebelumnya menyampaikan surat kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rani meminta agar suaminya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat, tempat para koruptor menjalani pidana.

"Saya memohon kepada Bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orangtua," ujar Fahd, saat membaca surat istrinya.

(baca: Melalui Surat, Istri Fahd Minta Suaminya Tak Dipenjara di Sukamiskin)

Rani beralasan, untuk menjenguk suaminya ke Sukamiskin, ia dan anaknya harus melewati perjalanan jauh dari Jakarta ke Bandung.

Kesulitan itu membuat ia dan anaknya jarang bertemu dengan Fahd. Hal itu terjadi saat Fahd menjalani pidana penjara beberapa tahun lalu.

Rani khawatir kesulitan itu akan berpengaruh pada kondisi psikologis anaknya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.

(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)

Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

(baca: Fahd: Saya Hanya Jalankan Perintah Priyo dan Zulkarnaen Djabar)

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.


https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/15585731/fahd-el-fouz-dieksekusi-ke-lapas-cipinang

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke