Salin Artikel

Bank Indonesia Ingin Pelaku Peredaran Uang Palsu Diganjar Sanksi Berat

Kepala Grup Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Luctor E Tapiheru mengatakan, para pelaku harus diberi hukuman berat. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan yakni terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami sepaham dengan kepolisian dan pengadilan untuk menggunakan UU Mata Uang yang sanksinya cukup berat," ujar Luctor dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Luctor berharap sanksi berat akan membuat efek jera pada pelaku. Hukuman tersebut juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.

Selain pengenaan hukuman berat, pihak Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat mengenai uang palsu.

"Ke depan, kami akan tetap lakukan ini supaya upaya memproduksi uang palsu semakin sempit kesempatannya," kata Luctor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

"Ini ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Agung.

Di samping itu, penyidik juga mengenakan dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2010 tentang TPPU. Sebab, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memberi sejumlah barang.

Adapun aset mereka yang disita polisi yaitu dua mobil dan empat motor.

"Kami ingin optimalkan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terjadi lagi," kata Agung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yaitu A, I, RS, T, S, dan M. Peran mereka beragam, mulai dari produsen hingga pengedar.

Dari para tersangka, polisi menyita 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 37.300.000. Namun, kata Agung, uang palsu yang mereka produksi lebih dari jumlah tersebut. Selebihnya sudah dibakar oleh para pelaku.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/22544551/bank-indonesia-ingin-pelaku-peredaran-uang-palsu-diganjar-sanksi-berat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke