Salin Artikel

Kenapa Calon Jemaah Haji Diimbau Tidak Membatalkan Keberangkatannya?

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, salah satu hal yang disoroti adalah soal tidak bolehnya pembatalan keberangkatan dilakukan oleh calon jemaah, terkecuali dalam keadaan khusus atau tertentu. Misalnya, sakit atau meninggal.

Ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak pemerintah, Siswo Sujanto, berpendapat, aturan tersebut diterapkan untuk menghindari kekacauan administratif.

Sebab, jika persoalan administratif bermasalah, bisa berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

"Saya yakin itu akan menjadi kekacauan administrasi yang luar biasa," kata Siswo, dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji terus meningkat. 

Per 30 Juni 2017, calon jemaah yang telah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3.348.501 nama.

Sementara, yang telah membayar setoran lunas tunda sebanyak 222.481 nama. 

Menurut Siswo, jika aturan tidak dapat membatalkan tidak diterapkan, maka Kementerian Agama akan kesulitan menyelenggarakan ibadah haji yang optimal karena energinya tersita untuk mengurusi soal pendaftaran dan pembatalan calon jamaah.

"Banyak orang yang mendaftar dan kemudian pada suatu saat sekian banyak lagi mencabut pendaftaran itu dengan menarik uangnya. Kemudian, pada suatu saat dia mendaftar lagi, sehingga akan terjadi daftar tarik ulur, Ini menimbulkan sebuah kekacauan secara administrasi," kata Siswo.

Oleh karena itu, tambah Siswo, setiap kali masyarakat mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji, maka petugas telah menegaskan bahwa pembatalan tidak dilakukan kecuali dalam keadaan khusus seperti sakit atau meninggal dunia.

Ditemui setelah persidangan, Siswo menambahkan, aturan itu juga untuk mengantisipasi sikap oportunis masyarakat yang tujuannya hanya mencari keuntungan.

Dalam proses penyelenggaraan haji, uang yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji akan dikelola oleh pemerintah selaku penyelenggara dengan cara diinvestasikan ke beberapa produk investasi. Tujuannya, memperbaiki fasilitas penyelenggaraan haji.

Jika calon jemaah membatalkan keberangkatannya, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Menurut Siswo, pengembalian termasuk juga hasil dari dari investasinya.

Di sisi lain, investasi yang dilakukan pemerintah hanya pada produk investasi yang minim risiko. Jika ada kerugian dari investasi tersebut, maka menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau Anda naruh saham aja bisa turun, kalau ini tidak mungkin karena ditanggung oleh negara. Enak banget toh? Oleh karena itu di satu sisi maka negara melarang pembatalan kecuali alasan tertentu. Bayangin saja jika seseorang investasi tiga tahun terus ditarik, untung kan. Bayangin kalau semua orang lakukan itu, babak belur kan negara," kata dia.

Sebelumnya, seorang warga bernama Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Ia menggugat Pasal 24 Huruf a, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apa pun memiliki risiko kerugian.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/15421821/kenapa-calon-jemaah-haji-diimbau-tidak-membatalkan-keberangkatannya

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke