Salin Artikel

Dua Opsi Kelembagaan Densus Tipikor

Ia mengatakan, penyertaan kejaksaan hanya untuk mempermudah proses penuntutan setelah Polri melakukan penyidikan.

"Tapi itu bukan berarti mensubordinate kejaksaan. Ini kekuatan kolektif kolegial. Jadi kepemimpinannya juga begitu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

"Kalau ada satu atap, berarti pimpinannya ada satu pati (perwira tinggi) bintang dua Polri, satu lagi eselon I dari kejaksaan, dan satu lagi dari BPK, jumlah ganjil agar pengambilan keputusan tidak deadlock," lanjut Tito.

(baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji)

Namun, sambung Tito, bisa pula Polri dan kejaksaan tak satu atap dalam Densus Tipikor.

Sehingga Polri melalui Densus Tipikor langsung berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk kejaksaan terkait penuntutan tipikor.

Bahkan, menurut Tito, bisa saja sejak proses penyelidikan Polri berkonsultasi dengan satgas dari kejaksaan.

(baca: Kapolri Ingin Gaji Densus Tipikor Sama seperti KPK)

Dengan demikian, proses pelimpahan berkas perkara akan lancar karena telah ada kesepahaman antara jaksa dan penyidik.

"Tujuannya agar tidak ada bolak-balik perkara karena perbedaan persepsi ketika berkasnya sudah selesai," tutur Tito.

Kejaksaan Agung sebelumnya enggan bergabung dengan Densus Tipikor. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, jika bergabung Densus Tipikor, ada kekhawatiran Kejaksaan Agung dinilai sebagai saingan KPK.

"Menghindari ada anggapan nanti ini (bergabungnya kejaksaan ke Densus Tipikor) dianggap saingan KPK," kata Prasetyo, saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

(baca: Khawatir Dianggap Saingan KPK, Kejagung Enggan Gabung Densus Tipikor)

Apalagi, memang belum ada dasar hukum penyatuan Polri dan Kejaksaan dalam sebuah lembaga untuk memberantas korupsi.

Oleh karena itu, Kejaksaan memilih tetap berpegang pada KUHAP yang mengatur bahwa Kejaksaan menerima hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polri untuk diproses.

"Karena untuk menyatukan diri dengan Densus yang ada, terutama terkait independensi dan juga belum ada undang-undangnya sebagai dasar penyatuan itu," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/14202481/dua-opsi-kelembagaan-densus-tipikor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke