Salin Artikel

Dua Kali Mangkir, Sespri Wali Kota Batu Terancam Dijemput Paksa KPK

Lila sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Wali Kota Batu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lila sudah pernah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis (28/9/2017), dan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Sabtu (30/9/2017) di Polres Batu.

Akan tetapi, hingga kini Lila yang berstatus sebagai tenaga honorer Pemkot Batu belum diketahui keberadaannya.

Febri mengatakan, penyidik berharap Lila bisa kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak kooperatif, maka terancam dijemput oleh petugas yang berwenang.

"Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Sesuai undang-undang, penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2017).

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebelumnya diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap. Suap untuk Eddy diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.

Sekitar Rp 300 juta dari total suap Rp 500 juta itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, sebagai tersangka. Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek tersebut, sebagai fee untuk panitia pengadaan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/12/20485221/dua-kali-mangkir-sespri-wali-kota-batu-terancam-dijemput-paksa-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke