Suap untuk OK Arya terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
"Didalami alur dan transaksi keuangan yang mengalir pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini selain Bupati OK Arya adalah Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik diler mobil, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.
Suap diduga berasal dari dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Selain mendalami aliran dana, KPK juga menduga ada praktek pinjam bendera sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan.
"Diduga ada praktek 'pinjam bendera' sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan dengan indikasi aliran dana pada tersangka," ujar Febri.
Febri menambahkan, hari ini penyidik memeriksa 14 orang sebagai saksi dari unsur swasta, sejumlah perusahaan, dan PNS di bagian pengadaan pada Pemkab Batubara.
Adapun selama empat hari belakangan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi untuk kasus ini. Para saksi itu diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
KPK menetapkan lima tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Adapun lima tersangka itu adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, serta dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/12/19595511/kpk-dalami-alur-aliran-dana-dalam-kasus-suap-bupati-batubara