Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Aditya dan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dua kepentingan itu yakni agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina dan untuk memengaruhi putusan banding terdakwa.
Dari total indikasi commitment fee sekitar 100.000 SGD, telah dibagi bagian masing-masing untuk dua kepentingan itu.
"Sejumlah 20.000 SGD diperuntukkan agar tidak dilakukan penahanan dan 80.000 SGD untuk memengaruhi putusan banding," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10/2017).
(baca: Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN)
Tim KPK, kata Febri, telah menemukan surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi agar terdakwa Marlina tidak ditahan. Surat itu terindikasi terbit setelah pemberian suap pertama untuk Sudiwardono pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
"Terkait dengan tujuan memengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding, terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," ujar Febri.
Sudiwardono sebelumnya diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha.
Pemberian suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
(baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/08/13325661/suap-kepada-ketua-pengadilan-tinggi-manado-untuk-dua-kepentingan