Salin Artikel

Kuasa Hukum Novanto: Putusan MK Tak Berlaku sebelum UU yang Dibatalkan Direvisi

Ia yakin putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum, melainkan sekadar pertimbangan hukum.

Menurut Fredrich, dasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.

Selain aturan-aturan hukum itu, seperti putusan MK, hanya merupakan pertimbangan hukum layaknya keterangan saksi sehingga bisa digunakan atau tidak.

Baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi

"Sekarang apakah ada putusan revisi dari DPR? Undang-Undang wilayah DPR. Apakah sekarang ada putusan dari DPR pasal sekian tidak sah atau dihapus, tidak ada. Selama tidak ada berarti undang-undang (KUHAP) masih sah dan mengikat semua pihak," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Oleh karena itu, ia meminta KPK menghormati undang-undang yang berlaku dan tak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto.

Saat ditanya apakah putusan MK berarti tidak final dan mengikat, Fredrich bersikeras baru akan berlaku final dan mengikat bila UU yang dibatalkan sudah direvisi.

Selama undang-undang yang dibatalkan belum direvisi, ia yakin masih berlaku.

"Final and binding dalam artian harus ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang. Final and binding tapi harus undang-undang (yang dibatalkan) diubah. Masih berlaku (undang-undang yang belum direvisi), itu pendapat saya," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/20080601/kuasa-hukum-novanto-putusan-mk-tak-berlaku-sebelum-uu-yang-dibatalkan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke