Salin Artikel

Bawas MA Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim Praperadilan Novanto

Cepi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kamis (5/10/2017). Ia diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketika menangani sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap adanya berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Badan Pengawasan, maka Badan Pengawasan mempelajari dengan sungguh-sungguh materi laporan tersebut," kata Abdullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Ia menyampaikan, jika ditemukan adanya pelanggaran etik hingga akhirnya memengaruhi putusan, maka Bawas akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke MA. Selanjutnya, MA akan memeriksa Cepi.

Akan tetapi, MA tidak bisa menindaklanjuti atau ikut campur jika yang ditemukan dalam penyelidikan Bawas terkait dengan teknis yuridis. Sebab, hal itu menjadi kewenangan hakim Cepi.

MA, menurut Abdullah, dalam hal ini menjunjung asas independen hakim yang bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Mahkamah Agung siap melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada hakim yang bersangkutan. Demikian juga apabila setelah dikaji secara cermat ternyata itu masuk teknis yuridis maka MA tidak akan mencampuri karena itu menjadi kewenangan Hakim yang bersangkutan," kata dia.

Ia menambahkan, Bawas dalam proses penyelidikan belum mengikutsertakan Komisi Yudisial (KY), meskipun sejumlah laporan terhadap Cepi juga masuk ke lembaga pengawas peradilan tersebut.

"Kalau penelusuran sementara dilakukan masing masing. Bawas melakukan sendiri, nanti KY kan juga melakukan sendiri. Nanti (penyelidikan masing-masing lembaga itu) akan bertemu kalau ditemukan ada pelanggaran etika," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang di dalamnya terdapat Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), melaporkan hakim Cepi ke Bawaslu.

(Baca: Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA)

Menurut mereka, ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Cepi.

Dalam melaporkan Hakim Cepi, Koalisi masyarakat membawa sejumlah bukti seperti berita media soal proses praperadilan Novanto.

"Kami kumpulkan seperti contoh bukti sekundernya ada klipingan media, yang membuktikan bahwa benar Hakim Cepi Iskandar menunda keterangan ahli (KPK), dan menolak memperdengarkan rekaman dari KPK, dan itu kami kaji ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Bawas MA, Jakarta, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/14033021/bawas-ma-kaji-laporan-dugaan-pelanggaran-hakim-praperadilan-novanto

Terkini Lainnya

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke