Ia mempertanyakan hasil kerja tim independen yang dibentuk Kementristek Dikti.
Djaali mengatakan, ia belum menerima dokumen pencopotannya dari Kemenristek Dikti yang didasarkan pada hasil kajian tim independen dan tim Evaluasi Kajian Akademik (EKA).
Berdasarkan kajian tim counterpart yang dibuat pihaknya, tak ditemukan dokumen plagiarisme tersebut.
"Plagiarisme prosesnya belum selesai. Tim EKA yang mengatakan adanya plagiarisme. Kami membentuk Tim Counterpart Burhanuddin. Tim Burhan tidak menemukan tuduhan itu," kata Djaali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: Kasus Plagiarisme, Rektor UNJ Hanya Diberhentikan Sementara
Apalagi, kata Djaali, proses pencopotannya tidak melalui pertimbangan Senat. Padahal, Senat memiliki 65 persen suara dalam pemilihan rektor.
Ia juga meminta tim yang dibentuk Kemenristek Dikti transparan dengan hasil kerjanya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Tim Independen melakukan kerja yang transparan, jangan ditutup-tutupi. Saya tantang Kementerian, kalau perlu internasional, ini kan rektor dituduh," lanjut dia.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali diberhentikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan digantikan Intan Ahmad, sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Na'im mengatakan bahwa Djaali baru diberhentikan sementara.
Baca: Rektor UNJ Djaali Resmi DiberhentikanSaat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai waktu yang belum ditentukan.
"Pemberhentian sementara. Ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenristekdikti. Kalau memang benar ya diberhentikan secara total," kata Ainun melalui sambungan telepon dengan Kompas.com, Rabu (27/9/2017).
Ainun juga mengungkapkan, alasan Djaali diberhentikan dari jabatannya karena terkait masalah plagiarisme dan nepotisme di UNJ.
"Utamanya Rektor membuat peraturan yang di luar kewenangannya dan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya terkait dengan plagiarisme," ungkap dia.
"Kalau untuk itu (nepotisme) sebagian dasarnya. Tapi kan belum tuntas diperiksa," tambah Ainun.
Menurut Ainun, status Djaali saat ini baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di UNJ. Sedangkan untuk statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berubah.
"Ini proses Kepegawaian bagi ASN. Status masih ASN UNJ. Jadi status dia (Djaali) hanya diberhentikan dari rektor," kata Ainun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/15465251/mengadu-ke-dpr-mantan-rektor-unj-pertanyakan-hasil-temuan-tim-independen