Hal itu dikatakan salah satu mantan ajudan Irman, Kurniawan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017).
Kurniawan bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Kurniawan, salah satu rekannya yang juga menjadi ajudan Irman, Fajar, pernah mendampingi Irman saat menghadiri pertemuan di sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan kediaman Setya Novanto.
"Fajar sendiri yang menjelaskan. Pernah suatu waktu, dia mendampingi Irman ke rumah Setya Novanto," ujar Kurniawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kurniawan mengatakan, ia baru mengetahui hal tersebut saat dipertemukan dengan Fajar dalam penyidikan di Gedung KPK.
Meski demikian, ia tidak mengetahui maksud dan kepentingan Irman untuk berkunjung ke kediaman Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi disebut berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/14501801/ajudan-pernah-mengantar-mantan-dirjen-dukcapil-ke-kediaman-novanto
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan