"ERP Wali Kota Batu diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Sekitar pukul 10.44 WIB, Eddy tiba dengan mobil tahanan di gedung KPK. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, baju putih, dan celana panjang hitam, dia masuk ke gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy, tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap.
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Wali Kota Batu mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.
"Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek," kata Syarif, Minggu (17/9/2017).
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga karena yang bersangkutan merupakan panitia pengadaan pada proyek tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/11563931/kpk-kembali-periksa-wali-kota-batu-eddy-rumpoko