Uang tersebut berbeda dengan pengembalian uang suap senilai Rp 3,4 miliar yang telah diserahkan Fahd kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara," ujar Hakim Haryono saat membacakan amar putusan.
Baca: Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Lima mata uang asing tersebut terdiri dari 55 Euro, 5 Poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 Riyal Arab Saudi, dan 2.517 dollar Singapura.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan uang tunai Rp 80 juta, uang tunai Rp 62 juta dan uang tunai Rp 148 juta dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Fahd telah menyetor uang Rp 3,4 miliar kepada rekening penampungan KPK. Jumlah uang tersebut sesuai dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Fahd.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/17524491/lima-mata-uang-asing-milik-fahd-dirampas-untuk-negara