Salin Artikel

Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Polri akan memanggil pihak DPP Partai Nasdem untuk dimintai keterangan. 

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks KKP, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor.

Viktor dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan Viktor saat sedang berpidato di Nusa Tenggara Timur, daerah pemilihannya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/20212851/anggota-dpr-punya-hak-imunitas-bagaimana-kelanjutan-kasus-viktor-laiskodat

Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke