Salin Artikel

Saksi: Auditor BPK Pakai 80.000 Dollar AS dari Sekjen KONI untuk Pencalonan Anggota BPK

Uang tersebut untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017).

(baca: Takut Akom dan Fahri Marah, Pimpinan BPK Tak Ingin Opini DPR Turun)

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Ali Sadli, selaku mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli. Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS.

"Itu hal lain, uang pinjaman teman saya," ujar Ali Sadli kepada jaksa KPK.

(baca: Pimpinan BPK Mengaku Sering Di-bully Menteri-menteri PKB)

Namun, jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan kepada Ali, apakah ia mengetahui nama E F Hamidi dan Abdul Latief.

"Saya kenal, Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. E F Hamidy Sekjen KONI," kata Ali.

Saat ditanya kaitan dengan uang 80.000 dollar AS, Ali akhirnya menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy.

(baca: Auditor BPK Rekam Percakapan dengan Pimpinannya Selama 2,5 Tahun)

Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.

Jaksa KPK kemudian menanyakan salah satu istilah yang dikatakan Ali dalam BAP. Namun, Ali tidak menjelaskan apa maksud istilah tersebut.

"Ini ada istilah tambahan untuk tembakan. Apa maksudnya?" Kata jaksa Takdir.

Kepada jaksa KPK, Ali mengatakan bahwa ia bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Menurut pengakuannya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada E F Hamidy.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/19514591/saksi-auditor-bpk-pakai-80000-dollar-as-dari-sekjen-koni-untuk-pencalonan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke