Salin Artikel

KPAI Sebut Situs Nikah Siri Perdagangan Manusia Gaya Lama yang Dimodifikasi

Pemanggilan tersebut didasari karena situs tersebut menyediakan fasilitas lelang perawan. Lelang perawan itu sendiri dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut.

"Berdasarkan info yang beredar, situs tersebut membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Padahal usia tersebut merupakan usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," ucap Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/9/2017).

Susanto menilai, keberadaan situs www.nikahsirri.com itu juga merupakan bagian dari bentuk human trafficking gaya lama yang dimodifikasi melalui media sosial. Oleh karenanya, KPAI mengecam modus tersebut karena akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak dan sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak.

Pemanggilan AW disebut KPAI sebagai langkah awal guna mengklarifikasi tujuan atas dibentuknya situs tersebut secara komprehensif. Selain itu, pemanggilan tersebut juga dianggap sebagai langkah preventif untuk mewaspadai keberadaan situs-situs prostitusi dengan modus sama.

"Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Semuanya tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO," jelas Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah.

KPAI mengaku telah bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menemukan keberadaan AW agar proses penyelidikan bisa dilakukan lebih cepat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/24/09162941/kpai-sebut-situs-nikah-siri-perdagangan-manusia-gaya-lama-yang-dimodifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke