Salin Artikel

KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi

Ketua KPAI Susanto memastikan, anak-anak yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan dan dipulihkan kondisinya.

"KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi," ujar Susanto melalui siaran pers, Senin (18/9/2017).

Susanto mengatakan, saat ini tren kejahatan seksual terhadap anak tak hanya menyasar anak perempuan. Anak laki-laki punya kerentanan yang sama.

Baca: Memerangi Pornografi Anak

KPAI berharap para pelaku VGK dikenakan hukuman seberat-beratnya.

"Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama," kata Susanto.

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual melalui media sosial, KPAI meminta masyarakat, sekolah, dan para orang tua terlibat lebih masif lagi dalam mengawasi dan memberi atensi kepada anak, kgususnya dalam penggunaan media sosial.

Susanto mengatakan, dalam waktu dekat, KPAI akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.

"Berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online," kata Susanto.

KPAI pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara.

Baca: KPAI Undang Twitter Soal Jual Beli Foto dan Video Pornografi Anak

Hal ini sebagai upaya untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.

Selain itu, KPAI akan mendorong masyarakat melakukan tindakan preventif untun mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial.

"KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang," kata Susanto.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Y (19), H (30), dan I (21), punya rincian peran yang berbeda.

Mereka menjual foto dan video pornografi anak melalui media sosial. Tersangka Y (19) berperan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp "Anak Indonesia".

Ia menjual dan menyebarkan video bermuatan pornografi anak seharga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 melalui grup tersebut.

Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.

Tersangka H (30) menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter. Ia juga menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto dan video.

Sementara tersangka I (21) menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.

Foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/18/09152431/kpai-pastikan-korban-video-pornografi-anak-akan-direhabilitasi

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke