Salin Artikel

KPK Periksa Keluarga Penyuap Hakim dan Panitera di Bengkulu

Wilson akan diperiksa untuk Dewi Suryana, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang menjadi salah satu tersangka kasus suap ini.

"(Wilson) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Seperti diketahui pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Dewi Suryana, dua tersangka lainnya yakni panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

(Baca: Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan)

Wilson diketahui merupakan keluarga dari Syuhadatul. Syuhadatul menjadi tersangka kasus ini setelah diduga menyuap hakim dan panitera untuk meringankan putusan perkara Wilson.

Wilson merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti. Diduga, uang yang disepakati untuk memengaruhi putusan hakim adalah Rp 125 juta.

Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

(Baca: Pejabat di Bengkulu Jadi Langganan OTT KPK)

KPK telah menetapkan Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. "

"Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu DSU, HKU, dan SI," kata Basaria.

Km Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/13564211/kpk-periksa-keluarga-penyuap-hakim-dan-panitera-di-bengkulu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke