Salin Artikel

Ketika Rapat Kerja Komisi III "Berasa" Pansus Angket KPK...

Rapat kerja dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dimulai lebih dulu. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pemaparan dari Jaksa Agung terkait kinerja Korps Adhyaksa.

Namun, dalam pemaparannya Prasetyo banyak menyinggung ihwal kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki kejaksaan, dengan keberadaan KPK.

Alih-alih membahas kinerja kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir, rapat justru terpusat pada isu kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang juga menjadi topik pembahasan di Panitia Khusus Angket KPK.

Opsi pengembalian kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya pada kejaksaan sempat muncul seusai Pansus menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Persatuan Jaksa Indonesia.

Selain dipenuhi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian kewenangan penuntutan kepada kejaksaan sepenuhnya, para anggota Komisi III DPR juga menanyakan proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sempat menanyakan apakah kejadian tersebut bisa digolongkan dalam OTT karena ada beberapa pihak yang tidak terlibat namun ikut ditahan.

Menjelang pukul 13.00 WIB, pertanyaan berganti ke kasus penembakan yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan saat masih bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menanyakan apakah kasus tersebut masih layak secara hukum untuk dilanjutkan.

Prasetyo menjawab saat ini kasus tersebut telah dianggap kedaluarsa sehinga disetujui untuk dihentikan. Kendati demikian ia mengetahui keluarga korban memenangi proses praperadilan terkait penghentian kasus yang dilakukan kejaksaan.

"Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan lagi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Pertanyaan Rapat Kerja yang tak kunjung membahas kinerja Kejaksaan Agung akhirnya disinggung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Harman.

Menurut dia, semestinya rapat kerja itu fokus membahas evaluasi kinerja kejaksaan, bukan malah mengomentari kinerja lembaga lain dan OTT KPK di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Sebagai penegak hukum, masa Anda memproses kasus hukum dengan meminta dukungan kami. Tidak bisa itu, dalam kasus hukum ya tegakkan prinsip hukum, bukan kata kami atau masyarakat," ujar Benny.

Setelah protes dilayangkan Benny, rapat tiba-tiba diskors dan dilanjutkan pada Oktober dengan alasan masih banyak pertanyaan Komisi III yang belum dijawab.

Nuansa Pansus Angket

Pada rapat kerja dengan KPK yang berlangsung pukul 15.00 WIB, nuansa Pansus Angket KPK lebih terasa. Itu ditandai dengan kemunculan tiga anggota komisi lain yang diperbantukan oleh fraksinya untuk mengikuti rapat bersama KPK.

Ketiganya merupakan anggota Pansus Angket KPK. Mereka adalah Mukhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi XI (bidang keuangan), John Kenedy Azis dari Fraksi Partai Golkar, serta Arteria Dahlan dari Fraksi PDI-P yang merupakan anggota Komisi VIII (bidang sosial keagamaan).

(Baca: Sejumlah Anggota Pansus Angket Muncul dalam Rapat Komisi III-KPK)

Dampak kehadiran mereka pun membuat nuansa Pansus Angket KPK makin terasa dalam rapat Komisi III. Meskipun di awal rapat kerja lima pimpinan KPK menyampaikan kinerja mereka dalam tiga bulan terakhir, pertanyaan dalam rapat justru fokus pada temuan Pansus Angket KPK.

Beberapa pertanyaan yang muncul terkait temuan pansus itu yakni pengelolaan barang sitaan di luar Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan rangkap jabatan antara penyelidik dan penyidik.

Beberapa kali, Benny Harman selaku pemimpin rapat sampai mengingatkan agar pertanyaan difokuskan kepada kinerja, bukan kasus.

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait temuan di Pansus Angket KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapinya dengan santai.

Ia menganggap pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai proses pengawasan dari Komisi III selaku mitra kerja KPK.

"Enggak ada satu pun di negara ini yang tidak boleh di-check and balance. Saya salah ngomong saja bisa dipecat. Cuma masalahnya, proper enggak check and balance-nya. Coba kalian lihat semua, kami jawab semua. Kita enggak boleh grubak-grubuk. Jawab dengan data saja," tutur Saut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/08425311/ketika-rapat-kerja-komisi-iii-berasa-pansus-angket-kpk

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke