Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pada penggeledahan di Tegal, tim KPK melakukannya di dua kantor, salah satunya yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal.
Sementara di Semarang, penggeledahan dilakukan di dua perusahaan yakni PT SMJ dan PT RJP.
"Jadi ini dilakukan penggeledahan oleh tiga tim secara pararel hari ini sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," kata Yuyuk, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Pada penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen, yakni terkait dokumen proyek dan juga dokumen perusahaan.
(Baca: Suap Rp 5,1 Miliar kepada Wali Kota Tegal Ongkos Politik untuk Maju Jadi Petahana)
"Dokumen yang dibawa oleh penyidik terkait dengan kasus ini yang pertama adalah dokumen terkait beberapa kontrak proyek dan dokumen terkait perusahaan yang merupakan rekanan dari dinas PUPR," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wali Kota Tegal, dua tersangka lainnya yakni pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan intensif 1x24 jam, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tindak pidana tersebut terkait dugaan korupsi dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.
(Baca: KPK Sita Rp 200 Juta dari Rumah Pemenangan Wali Kota Tegal)
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/18542921/kpk-sita-dokumen-dalam-penggeledahan-terkait-kasus-suap-walikota-tegal