Hal itu, menurut dia, karena faktor kesehatan Novanto.
Sejak Minggu (10/9/2017), Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta, karena gula darahnya naik.
(baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK)
Karena alasan sakit, Novanto tidak dapat menghadiri pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP hari ini.
"Saya kira dengan kondisi seperti ini tidak mungkin hadir besok," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Novanto telah menjadi tersangka di KPK. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
(baca: MA Jamin Hakim Bakal Independen Tangani Praperadilan Novanto)
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas penetapan itu, Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017).
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/11525731/setya-novanto-juga-tak-bisa-hadiri-sidang-praperadilan-selasa