Novanto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir sepanjang tidak ada sakit," kata Sekjen Partai Idrus Marham di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
"Karena selama ini seperti itu, kalau ada panggilan baik sebagai saksi dan sebelumnya sebagai tersangka juga, akan hadir pada waktu itu, terkecuali sekali kalau enggak salah karena memang dalam keadaan sakit," tambah Idrus.
(baca: KPK Periksa Setya Novanto Sehari Sebelum Sidang Praperadilan)
Idrus mendapat informasi bahwa surat pemanggilan dari KPK sudah sampai ke Novanto.
Pemeriksaan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Selasa (12/9/2017).
Novanto mendaftarkan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait langkah KPK memeriksa Novanto sehari sebelum sidang praperadilan ini, Idrus enggan menduga-duga.
"Saya kira jangan pernah proses hukum ini kita awali dengan kecurigaan ya, mari kita lihat proses hukum yang ada ini sebagai proses hukum yang biasa yang dilakukan. Kita punya keyakinan KPK punya protap sendiri," kata dia.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
(baca: MA Jamin Hakim Bakal Independen Tangani Praperadilan Novanto)
KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada lebih dari 100 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.
Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.
Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/09/11064671/jika-tak-sakit-novanto-pasti-penuhi-panggilan-kpk