Salin Artikel

Kompolnas Periksa Hasil Sidang Etik Polri Terkait Penembakan Warga Papua

Sembilan anggota Polri tersebut menjalani sidang etik terkait penembakan warga di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Saya juga monitor kasus itu, Kompolnas akan segera ke Papua untuk menanyakan hal itu," ujar Bekto, saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Dari hasil temuan tersebut, Kompolnas akan memberikan saran kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

"Nanti akan memberikan saran dari hasil temuan-temuannya apa. Pasti ada kebijakan. Untuk Papua pasti ada," ujar dia.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di jajaran Polda Papua telah menyelesaikan persidangan terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8/2017).

Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.

Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.

Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.

Kombes Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.

Insiden yang terjadi pada 1 Agustus lalu di kampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Akibatnya, warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/08/18252551/kompolnas-periksa-hasil-sidang-etik-polri-terkait-penembakan-warga-papua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke