Salin Artikel

Tanggapan KPK soal Pelaporan Ketua KPK ke Kejagung

Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK percaya Kejagung akan profesional dalam memproses laporan yang masuk dari masyarakat.

KPK tidak khawatir dengan laporan tersebut.

"Laporan itu tentu tidak mengkhawatirkan kami karena kita percaya Kejagung pasti profesional dalam menyikapi atau memproses laporan-laporan yang berasal dari masyarakat," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Pelaporan terhadap Agus terkait posisi yang pernah dijabatnya sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca: Dianggap Terlibat Kasus E-KTP, Ketua KPK Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Febri mengatakan, KPK menyakini peran LKPP saat itu justru positif.

"Justru peran dari LKPP pada saat itu setelah kami bahas, kami ekspose, kami uji di persidangan, justru peran LKPP saat itu positif untuk merekomendasikan agar proyek KTP elektronik tidak seperti hari ini," ujar Febri.

"Jadi kalau saran LKPP diikuti saat itu, maka justru korupsi KTP elektonik mungkin tidak akan terjadi. Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan, yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kementerian Dalam Negeri," lanjut dia.

Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.

Menurut dia, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Saat itu Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk di mana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kata Razikin.

Razikin mengaku telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dari Razikin. Namun, ia belum mendalami substansi laporan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/16461591/tanggapan-kpk-soal-pelaporan-ketua-kpk-ke-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke