Salin Artikel

Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis

Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.

Kegiatan tersebut terekam dan ditayangkan pada sidang uji materi di MK karena menjadi salah satu bahan keterangan yang disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut Margarito, mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.

"Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting," ujar Margarito, dalam sidang terkait Perppu Ormas di MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Margarito merupakan Ahli yang dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan kepada MK perihal gugatan yang diajukan.

Margarito menjelaskan, keorganisasian HTI pada 2013 belum berbadan hukum yang sah dan hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 2014, HTI resmi berbadan badan hukum dan terdaftar secara sah di Kemenkumham.

Menurut Margarito, dengan diterimanya HTI sebagai organisasi yang terdaftar memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, maka menggugurkan asumsi bahwa negara dalam keadaan genting sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Sebab, dengan demikian, HTI diterima oleh pemerintah.

"Saya maknai menggugurkan keadan hukum sebelumnya, karena diterima (Kemenkumham)," kata Margarito.

Baca: Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi

Ia menilai, jika memang pemerintah menilai HTI perlu dibubarkan, maka sedianya dilakukan pada 2013 lalu.

"Sontak segera kok (menunggu) 4 tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan mennjadikan presiden menggunakan hak ekslusifnya," kata Margarito.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menggugat berlakunya Perppu Ormas.

Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/15410581/di-sidang-mk-ahli-yang-dihadirkan-hti-sebut-penerbitan-perppu-ormas-tidak

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke