Hal itu diakui kakak ipar Andi, Karmajaya Karsono, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
"Dia kan adik ipar saya, jadi saya percaya. Waktu itu dia takut kesulitan, Pak. Kesulitan transaksi, transfer," ujar Karmajaya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karmajaya mengaku dua rekeningnya di Bank BRI cabang Depok dan Bank BCA cabang Kota Wisata Cibubur digunakan oleh Andi. Menurut jaksa KPK, Andi pernah melakukan transaksi hingga lebih dari Rp 7 miliar.
Setiap kali penarikan uang, Karmajaya selaku pemilik rekening menandatangani surat kuasa dan cek.
Saat ini, kedua rekening bank tersebut disita oleh KPK.
Selain itu, Karmajaya dan istrinya Melyanawati beberapa kali diperintah Andi untuk melakukan penukaran uang.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/20584701/andi-narogong-gunakan-rekening-kakak-ipar-untuk-menampung-uang