Salin Artikel

Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Video tersebut merupakan rekaman Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013 silam.

Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar Khilafah kepada massa HTI.

Yusril mempertanyakan tujuan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, atas penayangan video tersebut.

"Kenapa Saudara sebelum memberikan keterangan, Saudara menayangkan sesuatu? Saudara bermaksud berpropaganda tentang sesuatu yang tidak disenangi Pemerintah atau apa?" kata Yusril.

(baca: Beri Keterangan di MK, Pemerintah Sertakan Video Muktamar HTI)

Yusril menilai, penayangan video Muktamar HTI tersebut tidak relevan karena sidang di MK bukanlah sidang kasus pidana atau perdata, melainkan mempersoalkan konstitusi.

Jika pemerintah bermaksud memperkuat argumentasi melalui tayangan video, menurut dia, maka disampaikan sebagai bukti dan tidak ditampilkan saat ini.

Yusril mempertanyakan sikap majelis sidang karena mengizinkan penayangan video tersebut.

"Mengapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan ini?" kata Yusril.

(baca: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)

Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan.

Arief meminta Yusril menyampaikan keberatan atas penayangan video pada berkas kesimpulan dari pihak pemohon.

"Nanti kami akan menilai, tapi Mahkamah melihat bahwa itu bagian dari keterangan yang akan disampaikan Pemerintah. Silakan saja nanti di dalam kesimpulan bahwa ada keberatan dari anda (Yusril) tidak setuju mengenai apa, yang disampaikan di dalam kesimpulannya," kata Arief.

Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.

(baca: HTI: Yang Hate Speech Itu Ulah Oknum)

Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.

Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tutup video tersebut.

Ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Diantaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pascapenerbitan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/17095511/mendagri-putar-video-muktamar-hti-di-sidang-mk-yusril-protes

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke