Siti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menggelar rapat di kantornya, Selasa (29/8/2017).
Pada 2014, Siti maju sebagai calon wali kota melalui Partai Golkar.
"Iya prihatin," kata Yorrys saat dihubungi, Selasa (29/8/2017) malam.
Yorrys mengatakan, sesuai aturan partai, ada kewajiban sebagai partai atau organisasi untuk memiliki bidang hukum.
Baca: OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Uang Ratusan JutaBidang tersebut dapat diperuntukkan bagi para kader yang tersangkut kasus hukum. Golkar juga mempertimbangkan memberi bantuan hukum untuk Siti.
"Kewajiban sebagai partai organisasi ada bidang hukumnya. Itu diatur, ya kami akan memberikan sepanjang itu dibutuhkan," ujar dia.
Meski demikian, Yorrys menegaskan, Golkar mendukung langkah KPK.
"Ini penegakan hukum yang harus didukung," kata Yorrys.
KPK melakukan kegiatan OTT di Tegal, Balikpapan, dan Jakarta. Pihak yang diamankan disebut berasal dari unsur penyelenggaran negara dan swasta.
Baca: Mendagri Kaget Wali Kota Tegal Siti Mashita Ditangkap KPK
Jumlahnya ada lima orang. Kelimanya dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan. Apakah nanti ditingkatkan menjadi tersangka atau sebatas saksi, bergantung ada tidaknya bukti permulaan yang cukup.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/06521391/golkar-pertimbangkan-beri-bantuan-hukum-wali-kota-tegal-yang-ditangkap-kpk
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan