Salin Artikel

Alasan Kemenag Beri Perpanjangan Izin Operasional First Travel

First Travel yang pertama kali memperoleh izin operasional pada 2013 itu, mendapat perpanjangan izin operasional lagi pada Desember 2016 dari Kemenag.

Nur menjelaskan, ada 18 item agar bisa memperoleh izin operasional. First Travel dianggap sudah mengantongi persyaratan karena punya rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah Jawa Barat, rekomendasi dari Kantor Kemenag Wilayah Jawa Barat dan ada laporan keuangan setahun terakhir dari akuntan publik pada 2016.

Dalam laporan keuangan akuntan publik itu, First Travel mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Melihat sejumlah persyaratan yang sudah dipenuhi itu, Kemenag pun mempercayai sehingga mengeluarkan perpanjangan izin operasional.

"Kami percaya tentu saja karena Kementerian Agama tidak berada dalam kapasitas untuk menilai laporan keuangan yang disampaikan akuntan publik, maka kemudian berdasarkan persyaratan yang sudah dipenuhi itu maka kita keluarkan izinnya," kata Nur, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

(Baca: Uang Jemaah First Travel Dipakai untuk Fashion Show Anniesa Hasibuan di New York)

Namun, dengan kasus First Travel ini, Kemenag berencana membuat regulasi agar laporan keuangan yang disampaikan biro perjalanan bisa dicek kebenarannya. Regulasi itu dijanjikan akan dibuat dalam waktu dekat.

"Mungkin dalam hal melihat (laporan) keuangan itu, akan kita cek kebenarannya atas laporan itu berdasarkan pandangan ahli, (jadi) ada second opinion," ujar Nur.

Selain itu, sebelum perpanjangan izin operasional untuk First Travel keluar, Nur mengatakan tidak ada pengaduan berat dari jemahaan terhadap perusahaan itu.

"Kalau saya rasa yang berat-berat enggak ada sampai 2016 ya. Sampai kita keluarkan izin operasional perpanjangan itu kita tidak dapat itu, dalam catatan yang dilakukan Kementerian Agama," ujar Nur.

Hanya pada 2015, kata Nur, Kemenag pernah mengeluarkan peringatan tertulis kepada First Travel berdasarkan pengaduan jemaah yang menilai fasilitas yang dijanjikan oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan yang didapatkan.

(Baca: 50 Rekening yang Terima Aliran Dana dari Bos First Travel Dibekukan)

Ada juga soal ketidakpuasan dari salah seorang calon jemaahnya yang kemudian meminta uangnya dikembalikan. Kemenag yang menurut dia punya fungsi pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat, memfasilitasi para korban saat itu.

"Nah berdasarkan atas semacam ini di 2015 sebenarnya First Travel pernah memperoleh semacam peringatan tertulis dari Dirjen PHU," ujar Nur.

Ternyata, meski mengantongi izin operasional dari Kemenag, First Travel melakukan dugaan penipuan. Banyak jemaah First Travel yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar biaya umroh, namun hingga sekarang belum diberangkatkan.

Nur mengakui, untuk menghindari penipuan, tak cukup dengan hanya melihat biro travel yang terdaftar di Kemenag.

Oleh karena itu, Kemenag punya program yang disebut lima program pasti. Pertama, Kemenag menganjurkan masyarakat memastikan biro travel yang digunakan. Kemudian, memastikan visa. Lalu memastikan paspor. Yang keempat yakni memastikan transportasi pengangkut dari Indonesia ke Arab Saudi. Kelima pastikan soal tempat penginapannya.

"Jadi lima pasti ini harus dipegang calon jemaah umroh, supaya mereka tidak tertipu. Jadi itu yang harus dilakukan mayarakat kita," ujar Nur.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/17421421/alasan-kemenag-beri-perpanjangan-izin-operasional-first-travel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke