Hal itu diakui Inayah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017). Inayah memberikan keterangan bagi terdakwa Andi Narogong.
"Lumayan banyak yang saya tangani, ada water cannon (meriam air), pengadaan Kaporlap," ujar Inayah kepada majelis hakim.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Inayah menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ia sering menjadi penyedia barang dan jasa untuk TNI dan Polri.
(Baca: Jaksa KPK Cecar Adik Andi Narogong soal Kepemilikan Mobil Porche)
Beberapa di antaranya, menjadi penyedia kaos loreng hijau, ponco baret, emblem dan perlengkapan lapangan lainnya. Selain itu, pengadaan peralatan kepolisian seperti AWC, water cannon dan rompi antipeluru.
"Itu dari 2001 sampai 2010 dengan Kepolisian dan TNI," kata Inayah.
Menurut Inayah, semua usahanya tersebut berbeda dengan sejumlah perusahaan yang dimiliki Andi. Dalam melaksanakan pekerjaan, menurut Inayah, dia hanya dibantu oleh Andi terkait pemberian informasi yang dibutuhkan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/20033491/istri-andi-narogong-penyedia-water-cannon-hingga-rompi-antipeluru